Setidaknya, ada tiga pemahaman yang berkembang di kalangan umat Islam
mengenai hubungan suami istri di malam Jum’at. Pertama, mereka yang
meyakini bahwa hubungan suami istri di malam Jum’at adalah sunnah yang
mendapat pahala lebih dibandingkan malam-malam lainnya.
Kedua, mereka yang tidak hanya meyakini hubungan suami istri di malam
Jum’at adalah sunnah, tetapi juga meyakini pahala yang sangat besar
dalam mengerjakannya, yang disetarakan dengan pahala membunuh orang
kafir dalam jihad. Sedangkan kelompok ketiga, mereka yang meyakini bahwa
hubungan suami istri di malam Jum’at tidak ada bedanya dengan malam
lainnya. Tidak termasuk sunnah.
Manakah yang benar diantara ketiganya?
Yang paling mudah dideteksi benar tidaknya adalah pendapat kedua.
Para ulama menyatakan pandangan tersebut tertolak karena tidak ada
hadits yang bisa dijadikan dalil. Baik secara qath’i (jelas) maupun
dhanni (samar). Selain itu, secara akal juga tidak dapat diterima.
Bagaimana mungkin jihad yang mengorbankan banyak harta dan beresiko
nyawa bisa kalah pahalanya dengan hubungan suami istri.
Berikutnya, pandangan pertama mengenai hubungan suami istri di malam
Jum’at merupakan sunnah yang lebih utama dibandingkan malam-malam
lainnya didasarkan pada hadits berikut:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ
وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا
أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barang siapa mandi pada hari Jum’at, membersihkan badannya dan
bersegera (pergi kemasjid) kemudian berdiam diri dengan penuh
konsentrasi, mendengarkan (khutbah), maka setiap langkah yang diayunkan
mendapatkan pahala seperti pahala setahun, yaitu pahala puasanya dan
shalat malamnya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Ahmad)
Mungkin ada yang bertanya, di mana tersirat hubungan suami istri?
Pada riwayat Tirmidzi, setelah hadits itu ada tambahan keterangan dari
perawi.
قَالَ مَحْمُودٌ قَالَ وَكِيعٌ اغْتَسَلَ هُوَ وَغَسَّلَ امْرَأَتَهُ
Mahmud berkata, Waki’ berkata, dia sendiri mandi dan juga memandikan istrinya
Sedangkan pada riwayat yang lain ada penjelasan bahwa yang dimaksud
adalah mandi junub. Sehingga sebagian berpendapat ada jima’ sebelum
suami istri mandi. Sehingga kesimpulannya adalah hubungan suami istri di
malam Jum’at adalah disunnahkan.
Namun, pendapat ini juga dipersoalkan. Haditsnya memang shahih,
kemudian mandi junubnya jelas. Kalaupun hadits tersebut menunjukkan
sunnahnya hubungan suami istri, maka yang lebih tepat adalah Jum’at
pagi, bukan malam Jum’at.
Abu Umar Basyir dalam bukunya Sutra Ungu memberi jalan tengah: “Di
negara yang menerapkan libur pada hari Jum’at, tentu tidak masalah jika
seseorang ingin berhubungan seks pada hari itu. Lalu bagaimana di negara
yang menetapkan hari Jum’at sama seperti hari-hari kerja lainnya?
Bagaimanapun, hukum sunah tetap saja sunah. Jadi itu hanya soal
kesempatan melakukannya saja. Jika mampu dilakukan, Insya Allah membawa
berkah. Di situlah, manajemen waktu berhubungan seks menjadi perlu
diatur. Karena itu bisa saja dilakukan menjelang subuh, atau sesudah
shalat Subuh. Tiap pasutri tentu lebih tahu mana saat yang paling
tepat.”
Lepas dari apakah malam hubungan suami istri di malam Jum’at sunnah
atau sama dengan malam lainnya, sesungguhnya aktifitas suami istri itu
berpahala.
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ
فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Hubungan badan antara kalian (dengan istri) adalah sedekah.” Sebagian
sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aktifitas kami yang
bersyahwat itu mendapatkan pahala?” Beliau menjawab,
“Bukankah jika
kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh
karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan
mendapatkan pahala” (HR. Muslim)
Bersamadakwah

0 komentar:
Posting Komentar