Pertama, nafkah keluarga adalah kewajiban suami diberikan kepada istri dan anaknya. Allah berfirman,
“Kewajiban bagi para kepala keluarga untuk memberikan rizki
(nafkah) kepada para istrinya dan memberi pakaian mereka dengan cara
yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ibnu Katsir menafsirkan kalimat : “dengan cara yang baik”
“Maksudnya besar nafkah sesuai dengan kadar yang berlaku di
masyarakat untuk wanita yang setara dengannya, tanpa berlebihan dan
tidak kurang dan sesuai kemampuan suami, ketika kaya, tidak kaya, atau
kekurangan.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)
Kedua, Allah melarang semua hamba-Nya untuk mengungkit-ungkit
kebaikan yang pernah dia berikan kepada orang lain. Bahkan Allah
menjadikan sikap ini sebagai pembatal pahala atas kebaikan yang telah
dia berikan. Allah berfirman,
“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan al-mannu dan Al-Adza.” (QS. Al-Baqarah: 264)
Al-Mannu : mengungkit-ungkit,
Al-Adza : menyakiti perasaan yang menerima
Ayat ini berbicara tentang sedekah yang sifatnya anjuran, dan tidak
wajib. Allah melarang manusia untuk mengungkit-ungkit sedekah yang telah
dia berikan. Tentu saja, ancamannya akan lebih keras lagi jika yang
diungkit-ungkit adalah pemberian yang sifatnya wajib seperti zakat atau
nafkah bagi keluarga. Karena harta yang wajib dia berikan kepada orang
lain, sejatinya bukan harta dia. Zakat yang menjadi kewajiban seseorang,
tidak lagi menjadi miliknya. Demikian pula nafkah yang dia berikan
kepada keluarganya, bukan lagi harta miliknya, tapi milik keluarganya.
Lalu dengan alasan apa orang ini mengungkit-ungkit nafkah yang dia berikan kepada keluarganya?
Oleh karena itu, kepada suami yang memiliki perilaku semacam ini,
wajib bertaubat kepada Allah. Memohon ampun atas kesalahan besar yang
dia lakukan. Dan berusaha untuk tidak menyinggung sedikitpun nafkah yang
menjadi kewajibannya.
Semoga Allah tidak menghapus amal baiknya.
Allahu a’lam
Sumber : Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

0 komentar:
Posting Komentar