Syeikh
Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara
pelaksanaan ibadah Qurban. Dalam sebuah kesempatan beliau berceramah di
mesjid Ar-Rahim, Menara 165 ESQ, Jakarta, tepatnya pada 03 Oktober 2014
yang lalu.
Ada
tiga hal yang beliau sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang,
memakan daging qurban dan pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit
hewan qurban.
1. Jumlah qurban
Persoalan
pertama yang beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada
pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban
dengan satu ekor kambing. Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang
anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1
ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing). Jika tidak mampu, maka bisa
berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing
atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga
seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.
"Ini
hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung
perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang. Ketika nabi
Ibrahim AS hendak sembelih Ismail, diganti dengan 1 ekor kambing oleh
Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2 istri dan 2 anak harusnya lima
ekor. Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban dengan 2 kambing. Pada
kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad'. Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas namaku dan ummatku'. Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat beliau?" kata Syeikh Ali menjelaskan.
"Kewajiban
itu tidak lebih dari 1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau 1000 sapi
silahkan, karena tidak ada larangan atas kemampuan. Misalnya seorang
bapak dengan seorang anak berqurban dengan 1 kambing, sah. Dengan 1 sapi
silahkan. Seorang bapak dengan 4 orang istri dan masing-masing 10 orang
anak hendak berqurban, wajib dengan 1 kambing saja untuk 45 orang
sekeluarga. Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi, boleh, silahkan,"
lanjut Syeikh menambahkan penjelasannya.
Tentang
nama-nama yang disebut saat penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan tidak
ada kewajiban atas hal tersebut. Karena hakikatnya menyebut atas nama
keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga termasuk orang tua yang
sudah meninggal dunia.
"Bismillah
atas namaku dan keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas namaku
dan keluarga sudah termasuk orang tua yang meninggal. Ada sebagian ulama
membolehkan, kalau kita mampu dan mau khusus, kambing atas nama orang
tua, tidak masalah. Kalau tidak mampu, maka 1 ekor sudah termasuk
keluarga dan orang tua kita. Ini adalah salah satu sedekah yang berguna
bagi orang tua yang meninggal di keluarga kita," katanya.
2. Makan daging qurban
Persoalan
kedua yang beliau sorot adalah sunnah yang mulai hilang yaitu banyak
yang tidak mau makan dari hasil qurban. Sebagian besar masyakarat tidak
mau memakan daging qurban dengan alasan ingin disedekahkan semua untuk
fakir miskin.
"Padahal
ini adalah sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah membagi
qurban menjadi tiga, pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk
silaturrahim, kedua disedekahkan untuk orang miskin, dan yang ketiga
untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum shalat 'Ied berpuasa,
lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan hewan qurban,"
kata Syeikh Ali.
Beliau
menekankan bahwa daging qurban yang ingin disedekahkan semua tidak
masalah, namun mengajak jamaah agar sesekali menghidupkan sunnah Rasul
dengan memakan daging qurban.
3. Pembayaran dengan kulit dan kepala
Persoalan
ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos
penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak
dibenarkan.
"Tidak
boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih
datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.
Beliau
memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal
dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta.
Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.
"Ijab
kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai!
Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit
dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar
sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.
Beliau
juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah,
jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.
Syeikh
Ali Saleh Muhammad Ali Jaber, adalah salah seorang Imam di Mesjid
Nabawi, Madinah. Beliau menyelesaikan 30 juz hafalan Al-Qur'an pada usia
11 tahun di Madinah. Sebagian besar masa kecilnya dihabiskan dengan
mengaji kepada para Syeikh di Mesjid Nabawi.
Wallahu a'lam bish showab.
Kamis, 24 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar